Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, masih mengumpulkan keterangan saksi atas kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya.
Lanjutan sidang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, masih berlangsung dengan terus menggali keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan kali ini, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Abdullah Subandi memberikan pengakuan mengejutkan dalam pengadilan.
Abdullah mengakui ada iuran bulanan yang diserahkan kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang di OTT KPK 2018 lalu. Abdullah menyebutkan sudah menyetorkan uang sebanyak 150 juta selama menjabat sebagai Kepala Disnakertrans dari 2017 hingga 2018, dengan rincian 40 juta di 2017 dan 110 juta rupiah di 2018.
Baca Juga:Omset Pedagang Pasar Tegal Gubug MenurunKurma Jenis Sukari Jadi Favorit WargaÂ
Dari keterangan Abdullah, uang yang disetorkan kepada Sunjaya ternyata bersumber dari pemotongan perjalan dinas atau SPPD. Hampir seluruh anggaran perjalanan dinas, dipotong untuk disetorkan kepada Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon, dengan besaran potongan berkisar 5 hingga 10 persen.
Selain menyerahkan uang setoran bulanan, Abdullah juga menyerahkan uang sebesar 300 juta rupiah saat promosi sebagai Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Bahkan Abdullah mengakui uang yang diserahkan saat promosi jabatan merupakan hasil jual tanah dan hasil pinjam.
Dalam persidangan ini, pengadilan juga menghadirkan saksi dari lingkup pemerintahan Kabupaten Cirebon lain yakni Rio Ekananjaya, Rio mengaku diminta uang sebesar 100 juta setelah promosi menjadi Kabid PHI Disnakertrans. Dan sejumlah saksi lain juga memberikan keterangan saat memberikan sejumlah uang untuk Sunjaya.