Belum Terdaftar? Begini Caranya Daftar Bansos, Bisa Offline atau Online.

Foto:KementerianSosial/Bantuansosial
Foto:KementerianSosial/Bantuansosial
0 Komentar

Foto:KementerianSosial/Bantuansosial
Belum Terdaftar? Begini Caranya Daftar Bansos, Bisa Offline atau Online.

RADARTCIREBON.TV-Belum Terdaftar? Begini Caranya Daftar Bansos, Bisa Offline atau Online.

Informasi terkait pendaftaran sebagai penerima Bansos akan di perpanjang.

Untuk mengusulkan diri menjadi Keluarga Penerima Manfaat atau biasa di sebut dengan KPM masyarakat bisa mendaftar secara online maupun offline.

Pendaftaran Secara Offline

Kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri secara offline, bisa mengurus ke pemerintah setempat.

Baca Juga:Masih Bigung Cara Cek Bansos BBM Lewat Hp, Berikut Penjelasannya Untuk Kamu.Jangan Ragu Beli Macbook Air, Berikut kelebihannya.

Seperti RT atau Lurah, supaya data dapat di masukan ke Dinas Sosial daerah masing-masing.

Data yang di bawa saat akan mendaftar secara offline itu harus membaca Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kriteria dari masyarakat yang akan mendapatkan bansos ini adalah, masyarakat yang miskin dan belum pernah terdata sebagai penerima bansos dalam bentuk apapun.

Kemudian, pastikan juga nama anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Walaupun sudah melakukan tahapan tersebut, bisa saja data diri anda masuk ke dalam DTKS.

Proses ini akan di verifikasi dan akan meprioritaskan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan kesulitan dalam segi ekonomi.

Pendaftaran Secara Online

Sedangkan untuk pendaftaran secara online, bisa melalui aplikasi yang dapat di unduh melalui PlayStore, yaitu Cek Bansos.

Berikut ini cara mendaftar secara online di aplikasi “Cek Bansos”

Baca Juga:Mau Saldo Dana Kamu Bertambah! Simak Cara Berikut Ini.Untuk Kalian Warga Pangandaran Yang Bingung Mau Ngabuburit Kemana? Nusawiru Pangandaran Jawabannya.

  • Unduh Aplikasi terlebih dahulu melalui PlayStore.
  • Saetelah itu, buka aplkasi lalu klik “Buat akun Baru” untuk registrasi.
  • Masukan data diri sesuai dengan kolom yang di minta, berupa Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  • Setelah selesai maka lanjut unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data di isi dengan benar, setelah sudah di pastikan maka lanjut klik “Buat Akun Baru”
  • Cek email verfikasi dan aktivasi masuk dari kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di aplikasi “Cek Bansos” lalu klik “Daftar Usulan”
  • Masukkan Kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis bansos yang ingin di dapatkan.

Setelah itu kemensos akan melakukan proses verfikasi dan validasi data pendaftaran yang di usulkan.

0 Komentar