Lurah Kemantren Ike Sri Agustina, masuk dalam pusaran kasus gratifikasi, suap, dan TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dirinya menjadi salah satu saksi, yang dipanggil majelis hakim.
Lurah Kemantren Ike Sri Agustina, masuk dalam pusaran kasus gratifikasi, suap, dan TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Lurah yang berparas cantik ini, hadir dalam persidangan lanjutan sebagai saksi atas perkara Sunjaya Purwadisastra.
Sebagai Ketua Forum Lurah, Ike bisa berkomunikasi langsung dengan Sunjaya, bahkan Sunjaya dan Ike memiliki panggilan khusus yakni abang-adek. Fakta tersebut diketahui setelah dalam persidangan diputar rekaman komunikasi antara keduanya. Dari penuturan di pengadilan, Ike mengaku pernah beberapa kali memberikan uang kepada Sunjaya salah satunya uang yang dikumpulkan secara kolektif, dari lurah yang di wilayahnya Sunjaya kalah dalam pilkada.
Baca Juga:Kebutuhan Meningkat, Pertamina Jamin Stok Ramadan Aman7 Unit Mobil Sitaan Kpk Kasus TPPU Ada Di Rupbasan Cirebon
Ike dan sejumlah lurah lain berkomunikasi dan sepakat untuk memberikan uang sebesar lima juta rupiah per lurah, dengan total ada tujuh lurah dan terkumpul 35 juta rupiah. Ike juga memfasilitasi promosi Muharto yang saat itu menjabat sebagai lurah Sendang. Penyerahan dari uang dari Muharto itu untuk promosi ke eselon III dan Muharto sanggup menyerahkan 100 juta rupiah atas permintaan Sunjaya.
Selain Muharto, Ike juga memfasilitasi PNS lain yang ingin menjadi lurah melalui mutase. Ada dua lurah yang saat ini difasilitasi atas perintah Sunjaya dan harus menyetor uang sebesar 30 juta rupiah.