Sebanyak 7 unit kendaraan roda empat atau mobil sitaan KPK, salah satunya kasus TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya, ada di Rupbasan Kelas 1 Cirebon. Ketujuh mobil tersebut, terdiri dari jenis sedan hingga mobil mewah yang di rawat rutin oleh petugas.
Barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang di Cirebon, berada di Rupbasan Kelas 1 Cirebon, diantaranya aset kendaraan roda empat atau mobil, baik jenis mobil sedan hingga mewah sebanyak tujuh unit.
Ketujuh unit kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit mobil honda jazz, 2 unit honda HRV, 1 toyota kijang inova, pajero sport, mitsubishi lancer, dan honda brio.
Baca Juga:Perawatan Lokomotif Mulai Dilakukan Jelang Arus MudikPlafon Kantor UPTD PPKS Dinas Sosial AmbrukÂ
Guna menjaga kondisi kendaraan tetap baik, petugas Rupbasan secara rutin melakukan perawatan, dari mulai perawatan bodi dengan mencuci dan membersihkan area dalam mobil, perawatan serta pengecekan mesin dan lainnya.
Kepala Rupbasan Kelas 1 Cirebon mengaku, upaya itu menjadi kewajiban Rupbasan untuk menjaga, merawat dan memelihara aset barang sitaan atau barang rampasan, agar nilainya tidak menurun.
Sementara jika di estimasi, nilai aset yang di sita KPK dan di titipkan di Rupbasan, khususnya kasus TPPU, ditaksir mencapai kurang lebih sebesar 57 miliar rupiah lebih, yang terdiri dari aset kendaraan dan juga aset tanah bangunan yang telah di sita, dan teregister di Rupbasan Cirebon