Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan vonis terhadap oknum polisi yang diduga lecehkan anak tirinya, 1 tahun 10 bulan penjara. Atas vonis itu, ibu korban menyayangkan hakim hanya melihat dari kasus KDTR, sementara pelecehan seksual yang jelas ada bukti visum dinilai tidak terbukti.
Kasus pelecehan anak tiri oleh oknum polisi berpangkat briptu kembali mencuat, usai Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan terhadap briptu C, yang diduga melecehkan anak tirinya. Atas vonis itu, membuat ibu korban geram.
Pasalnya, putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan 15 tahun penjara. Hakim dinilai hanya memutus kasus kekerasan dalam rumah tangga, sedangkan untuk pelecehan terhadap anak tirinya, hakim menilai tidak terbukti.
Baca Juga:Polsek Kesambi Polres Ciko Gagalkan Pengiriman PetasanMajelis Hakim Sebut Tak Perlu Bawa Media
Ibu korban, Vinny sangat menyayangkan dengan putusan itu. Padahal, dalam persidangan, terdapat keterangan saksi korban maupun hasil visum dari dua rumah sakit. Namun dua alat bukti itu dinilai tidak membuktikan apa apa. Atas putusan itu, ibu korban bersama kuasa hukumnya mengajukan banding.
Dalam persidangan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi briptu C, terhadap anak bawah umur, JPU sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider enam bulan penjara.