Mantan Bupati Cirebon Sunjaya kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Mantan Bupati Cirebon sunjaya purwadisastra kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dalam sidang ini, nama mantan ajudan Sunjaya Deni Syafruddin disebut dari awal hingga akhir sidang.
Deni disebut memiliki tugas ekstra selain mengawal dan melayani bupati sebagai ajudan, Deni juga menjadi orang kepercayaan Sunjaya untuk menerima titipan uang dan lain sebagainya. Deni sendiri merupakan pihak pertama yang terkena OTT KPK, setelah menerima uang dari Gatot Rachmanto, dan kemudian bermuara pada penangkapan sunjaya terkait jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Polemik Kios Mega GebangAbraham Tegaskan Kesiapan Jadi Pejabat Bupati
Menurut pengacara, ada titipan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk Sunjaya yang melalui Deni. Deni juga rencananya akan dihadirkan dan dimintai klarifikasi.
Sementara dalam sidang lanjutan ini, Sunjaya sebagian mengakui pemberian ucapan terimakasih dari bawahannya, dan sebagian lainnya tidak diakui. Bahkan ada sejumlah saksi yang menyebut pemberian langsung melalui Deni sebagai mantan ajudan Sunjaya.