Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, melarang adanya aktifitas pedagang kaki lima di sekitar Alun-alun Kejaksan. Hal itu untuk menjaga ketertiban umum, namun masyarakat masih bisa tetap memanfaatkan Alun-alun Kejaksan.
Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, serta sekitar Jalan Siliwangi dilarang adanya aktivitas pedagang kaki lima. Khususnya selama bulan ramadan tahun 2023 ini.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon pun sudah memberi peringatan dengan memasang spanduk, larangan PKL di area Alun-alun Kejaksan. Hal itu guna menjaga ketertiban umum di area taman terbuka untuk kenyamanan masyarakat.
Baca Juga:Salah Pola Asuh Jadi Penyebab Tingginya StuntingPetani Kolang-Kaling Di Brebes Panen Melimpah
Meski demikian, alun alun masih bisa tetap dibuka dan dimanfaatkan bagi masyarakat yang hendak bermain, dan mengisi waktu sore hari di area utama alun alun.
Sementara selain di Alun-alun Kejaksan dan Jalan Siliwangi ada beberapa ruas jalan lainnya yang dilarang adanya pedagang dadakan. Di Jalan Kartini, Cipto, Pemuda, Sudarsono diterapkan bebas dari PKL.