Persoalan kios Mega Gebang yang berada di Desa Gebang Ilir Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, hingga kini tak kunjung usai. Kuwu Gebang Ilir, Selamet berharap agar pemilik lahan mengembalikan uang kepada pedagang lantaran fisik bangunan sudah ada, sehingga jika uang dikembalikan, maka aset tersebut murni dimiliki oleh pemilik lahan.
Sudah hampir 2 tahun, sejak tahun 2021, permasalahan kios Mega Gebang yang berada di Desa Gebang Ilir Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon tak kunjung usai. Bahkan saat ini pedagang yang sudah menyewa pun masih kebingungan soal uang mereka yang sudah dibayarkan kepada pelaksana proyek.
Kuwu Gebang Ilir, Selamet mengatakan, berkaitan dengan masalah kios Mega Gebang, memang pasar pribadi bukan milik pemerintah, sehingga penyelesaian seharusnya dilakukan antara pemilik lahan dan pedagang. Hal itu menyusul pelaksana proyek melarikan diri.
Baca Juga:Abraham Tegaskan Kesiapan Jadi Pejabat BupatiPedagang Minta Evaluasi Larangan Impor Pakaian Bekas
Para pedagang yang sudah menyetorkan uang dengan total 1 miliar lebih hingga kini berharap uang mereka dikembalikan. Untuk itu kuwu berharap hak pedagang dikembalikan, karena sudah ada fisik bangunan hampir 38 kios. Sehingga jika uang pedagang sudah dikembalikan, maka seluruh bangunan murni dipunyai pemilik tanah dan bisa segera mengurus perizinan agar pasarnya bisa disewakan.
Sebelumnya, proyek kios Mega Gebang itu terjadi permasalahan karena tak mengantongi izin. Sehingga di tahun 2021 lalu disegel oleh Satpol PP. Beberapa pedagang sudah membayar sewa kios sebesar 120 juta untuk 10 tahun sebelum proyek itu bermasalah.