Pemerintah Desa Pilangsari Kabupaten Cirebon, dipusingkan oleh keberadaan bangunan liar yang semakin menjamur. Pasalnya, bangunan liar tidak terdata dan tidak dipungut pajak.
Pemerintah Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, dipusingkan oleh bangunan liar permanen yang berbaris di sepanjang aliran sungai kedungpane. Bangunan liar yang sudah ada selama bertahun tahun ini, semakin menjamur seiring dengan kebutuhan masyarakat atas lahan dan hunian.
Namun, pemerintah desa menyesalkan tidak adanya pendataan yang bisa dilakukan terhadap pemilik bangunan liar, bahkan tidak ada pajak yang dipungut kepada masyarakat ini. Pasalnya, pemerintah desa khawatir jika pemilik bangunan liar ini dipungut pajak, akan muncul rasa memiliki lahan dari masyarakat.
Baca Juga:15 Ribu Tiket Mudik Kereta Api Sudah TerjualAlun-Alun Sangkala Buana Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
Akibatnya, sampai saat ini bangunan liar permanen yang menjadi tempat tinggal masyarakat di Desa Pilangsari ini, semakin menjamur bahkan hingga ke area pemukiman padat.
Sementara, ancaman keselamatan pun selalu menghantui masyarakat yang bermukim di bantaran sungai ini. Karena pondasi bangunan liar tepat berada di dasar sungai, dan memiliki resiko ambruk jika terjadi banjir.
Pemerintah desa menghimbau masyarakat, untuk tidak lagi membuat dan membangun rumah di bantaran sungai. Karena selain ilegal, juga membahayakan keselamatan.