Pihak RW dan warga di Kedung Menjangan, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon khawatir adanya penggusuran rumah. Salah satunya mengenai polemik status tanah kutiong dan sentiong yang dianggap masih belum selesai.
RW dan beberapa warga serta dari Kelurahan Kalijaga, mendatangi kantor DPC PDIP. Kota Cirebon untuk berkonsultasi terkait polemik status tanah kutiong dan sentiong. Warga khawatir adanya penggusuran rumah yang sudah menjadi tempat tinggal mereka. Meskipun letak rumah tinggalnya harus berdekatan dengan bangunan pemakaman tionghoa.
Menanggapi hal tersebut, warga menyampaikan aspirasinya kepada Wakil Ketua DPRD, serta ketua fraksi.
Baca Juga:Warga Kampung Arab Pertahankan Bubur Harisa Taman Kota Jadi Lokasi Favorit Ngabuburit
Dari keterangan anggota fraksi PDIP, Edi Suripno, pada tahun 1950 tanah kutiong sentiong, harus diregistrasi ulang ke agraria sampai 1980. Namun di tahun itu tidak ada registrasi kepemilikan tanah, sehingga statusnya milik negara. Untuk solusinya, pemerintah membentuk tim gugus tugas reformasi agraria, untuk menentukan batas dan pemanfaatan lahan tersebut.
Sementara itu warga dihimbau agar tidak menambah bangunan rumah, serta tidak merusak pemakaman yang ada, untuk menjaga kondusifitas.