Warga binaan Kelas 1 Cirebon, Andri Sobari alias Emon pelaku pencabulan terhadap anak asal Sukabumi. Dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 27 Februari lalu lantaran telah berkelakuan baik selama dalam penjara.
Warga binaan Kelas 1 Cirebon, Andri Sobari alias Emon pelaku pencabulan terhadap anak pada tahun 2014 silam, kini bebas bersyarat pada tanggal 27 Februari 2023 lalu.
Emon bebas bersyarat lantaran telah berlaku baik selama di dalam penjara bahkan, pada masa tahanan Emon sering berbuat baik terhadap narapidana lainnya.
Baca Juga:Tempat Makan Di Garut BosKu !!!5 Makanan Top Garut Yang Jadi Oleh Oleh
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon membenarkan adanya pembebasan bersyarat atas nama narapidana Emon, mendapatkan bebas bersyarat pada tanggal 27 Februari lalu.
Pada saat pembebasan, Emon di jemput oleh pihak keluarganya.
Sementara itu, meski mendapatkan bebas bersyarat Emon pelaku pencabulan anak sebanyak 120 ini, tetap menjalankan wajib lapor ke Bapas Kabupaten Sukabumi.