Kapolres Cirebon Kota, tidak bisa melarang kegiatan obrog obrog yang menjadi tradisi tahunan setiap bulan ramadan. Jika menginginkan dilarang Kapolres meminta kesepakatan dari 3 pilar di tingkat kecamatan, pasalnya polisi hanya bisa menindak jika ada tindakan melawan hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Tradisi obrog obrog, memang kerap dilakukan setiap tahun menjelang waktu sahur oleh sekelompok pemuda di masing masing daerah. Namun belakangan ini, obrog obrog kerap menjadi pemicu keributan antar kampung.
Menanggapi hal itu, Kapolres menyebut tidak bisa mengeluarkan surat larangan kegiatan obrog obrog. Surat larangan itu harus dikeluarkan oleh daerah hingga ke tingkat kecamatan dengan kesepakatan 3 pilar, yakni pemerintah, TNI dan Polri.
Baca Juga:Harga Cabai Dan Tomat NaikEs Tape Legendsris Di Jalan Ks TubunÂ
Pihak kepolisian tidak bisa memandang seluruh kegiatan obrog obrog negatif, namun memang berpotensi menimbulkan keresahan, yang dibuat sejumlah oknum sampai terjadi keributan. Jika sampai ada laporan meresahkan warga, barulah kepolisian bisa mengambil tindakan tegas. Kepolisian tidak bisa mengeluarkan surat secara sendiri berkaitan dengan larangan kegiatan itu.
Sementara itu, pihak kecamatan dan desa diminta untuk membuat surat agar segera diterbitkan, jika memang obrog obrog di wilayahnya menyimpang dari kegiatan membangunkan masyarakat untuk bersahur.