Kericuhan mewarnai eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa pagi. Tergugat yang bersiap di balik gerbang rumah, terlibat ketegangan hingga memaksa panitera pengadilan bertindak tegas mendobrak gerbang. Eksekusi ini dilakukan setelah upaya mendamaikan penggugat dan tergugat tak menemui titik temu.
Kericuhan ini terjadi saat panitera Pengadilan Negeri Kota Cirebon, berupaya memasuki objek eksekusi di Jalan Kusnan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Selasa pagi. Petugas yang hendak mengosongkan tanah dan bangunan, terlibat saling dorong dengan keluarga tergugat yang berjaga di balik gerbang. Petugas pun akhirnya bertindak tegas dengan mengangkat gerbang hingga nyaris terjadi bentrokan fisik.
Pengacara tergugat mengklaim, pihaknya sedang melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali dari sengketa yang sudah bergulir sejak tahun 2005 ini. Bahkan, pihaknya membeli tanah sesuai prosedur hingga terbit sertifikat balik nama atas nama kliennya. Namun, perkara muncul dari keluarga penjual tanah yang mengklaim memiliki bagian dari tanah tersebut hingga mengajukan gugatan dan memenangkannya.
Baca Juga:Kawasaki Ninja ZX-4RRScoopy 2023 Kredit Mulai Rp.1 Jutaan
Sementara, pengadilan memastikan eksekusi lahan sudah sesuai dengan berita acara. Terlebih, pihak pengadilan sudah berupaya memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk mencari titik temu namun tak ada perdamaian. Hingga akhirnya, pengadilan pun melakukan eksekusi untuk memberikan hak kepada penggugat yang memenangkan gugatan.
Petugas panitera yang berhasil memasuki objek eksekusi, langsung melakukan pengosongan. Meski tergugat yang berada di lokasi, sempat memprotes angkut barang yang dilakukan tim pengadilan negeri, hanya bisa pasrah.