Masa jabatan Bupati Cirebon berakhir di akhir tahun 2023. Posisi Bupati Cirebon akan diisi penjabat, dari hasil usulan Pemprov Jabar dan lembaga DPRD.
Masih belum jelasnya kapan waktu akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, membuat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan dan konsultasi ke biro hukum Pemprov Jawa Barat belum lama ini.
Salah satu hasil dari kunjungan tersebut yakni pada bulan Januari 2024 mendatang, posisi Bupati Cirebon bakal diisi penjabat (Pj), yang artinya AMJ Bupati Cirebon Imron akan berakhir pada Desember 2023 nanti.
Baca Juga:Jelang Ramadan, Persedian Minyak Goreng AmanPerbaikan Jalan Rusak Dari Uang Hasil Patungan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan menuturkan, terkait per tanggal berapa AMJ Bupati Cirebon, hingga saat ini belum keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan tetapi biro hukum Pemprov Jabar memastikan AMJ Bupati terjadi pada awal Januari 2024. Sementara untuk sisa masa jabatan akan diganti dengan kompensasi, dengan penggantiannya berdasarkan rumusan gaji pokok dikali sisa masa jabatan, dan hal tersebut merupakan konsekuensi yang akan diterima Bupati Cirebon berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Dirinya pun memastikan jika sekda tidak bisa dipastikan naik menjadi Pj Bupati Cirebon, karena akan berbenturan dengan aturan yang ada, mengingat aturan tersebut menyebutkan kalau kandidat Pj adalah ASN Eselon II.
Disinggung mengenai siapa saja orang yang bakal diusulkan DPRD Kabupaten Cirebon menjadi Pj Bupati Cirebon nantinya, dirinya enggan berkomentar banyak dan mengaku lebih memilih fokus membahas laporan pertanggungjawaban bupati.
Hal senada disampaikan Koordinator Komisi I sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi. Pihaknya hingga sekarang masih menunggu secara legal formal, mengenai penetapan tanggal AMJ bupati secara resmi dari Kemendagri RI.
Perlu diketahui, AMJ yang berakhir pada Desember 2023 berlaku juga untuk seluruh bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-Jawa Barat, termasuk Indramayu yang melaksanakan pilkada pada 2020 silam.
Mengenai usulan Pj, nantinya akan ada 6 orang, dengan DPRD mengajukan sebanyak 3 orang dan 3 orang lainnya dari pemerintah provinsi, sedangkan untuk penentuan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj, adalah kewenangan Kemendagri.
Adanya pemotongan masa jabatan kepala daerah tersebut, sudah ditetapkan dalam undang-undang.