Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota, meringkus seorang guru ngaji di madrasah. Tenaga pengajar tersebut dilaporkan orang tua korban, setelah mencabuli 11 murid dengan modus belajar private di salah satu ruang kelas. Petugas mengamankan baju yang dikenakkan korban saat kejadian.
Sultoni, guru ngaji madrasah ini pasrah digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jumat siang. Tenaga pengajar berusia 52 tahun ini, berurusan dengan hukum setelah perbuatan cabulnya terhadap murid-muridnya dilaporkan keluarga ke pihak kepolisian. Tercatat, ada 11 korban berusia 9 sampai 12 tahun, menjadi korban perbuatan cabul tersangka.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya meraba bagian vital para muridnya. Tindakan cabul yang dilakukan di salah satu ruangan kelas tersebut, berlangsung di jam belajar mengaji. Bahkan, sejumlah korban dicabuli tersangka lebih dari satu kali dengan meminta korbannya untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Baca Juga:Toyota Fortuner VRZ Nih Yuhu..!!Durian Bawor Wenak!!
Dalam menjalankan aksinya, tersangka merayu korban dengan modus belajar private di ruang kelas terpisah. Saat itulah, tersangka yang berdua dengan korban, meraba seluruh tubuh hingga korban ketakutan. Perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru ngaji ini berlangsung sejak November 2022 lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sebuah pakaian yang dikenakkan korban saat kejadian. Petugas menjerat tersangka dengan pasal 76 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Akibat perbuatan cabul tersangka, korban saat ini trauma dan sebagian besarnya enggan kembali ke madrasah tempatnya mengaji.