Akhir masa jabatan Bupati Cirebon dipastikan berakhir Desember 2023. Namun, saat ini masih belum ada nama-nama yang diusulkan menjadi pejabat bupati.
Akhir masa jabatan Bupati Cirebon dipastikan berakhir per Desember 2023. Kepastian ini diperoleh dari keterangan DPRD Kabupaten Cirebon, setelah melakukan sounding tentang AMJ Bupati Cirebon ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai Bupati Cirebon, Imron memiliki waktu lebih kurang sembilan bulan kedepan sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Kendati surat edaran dari Kemendagri belum keluar, namun akhir masa jabatan kepala daerah atau dalam hal ini adalah Bupati Cirebon, tertuang dalam tiga undang-undang.
Baca Juga:Alokasi Anggaran 150 Miliar untuk Penanganan Jalan RusakDapodik Guru Sabil Sempat DimutasiÂ
Kendati masa jabatannya saat ini tersisa kurang dari satu tahun, namun Imron berharap nanti pejabat bupati dari eselon satu maupun dua, merupakan ASN dari Kabupaten Cirebon. Pasalnya, ASN dari daerah sudah dipastikan memahami beragam persoalan di Kabupaten Cirebon.
Sementara, ketetapan undang-undang yang menjadi acuan dalam akhir masa jabatan bupati yakni, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU pemerintahan daerah, serta undang-undang nomor 10 tahun 2016 atas undang-undang nomor satu pengganti tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Kendati masa jabatan Bupati Cirebon berakhir di Desember 2023, namun Imron sebagai Bupati Cirebon yang kini masih aktif, tetap berhak mendapatkan gaji yang dibayarkan sesuai dengan bulan bupati dilantik, meskipun off di Desember mendatang.