Polisi menangkap 8 pelajar yang hendak melakukan tawuran di Kota Tegal. Para pelajar ini diamankan bersama dengan sejumlah senjata tajam berupa tiga clurit, dua pedang, dan gobang, batu, dan satu unit handphone. Para orangtua pelajar menangis histeris saat mengetahui anaknya berurusan dengan polisi.
Isak tangis ibu-ibu ini pecah, saat mereka mendatangi markas Kepolisian Resor Tegal Kota, dan melihat putra kesayangan mereka yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur itu diamankan polisi dengan kedua tangan terborgol.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi, nengatakan, sebanyak 8 remaja ini diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok pelajar dari sekolah lain, karena kedapatan membawa senjata tajam seperti celurit, pedang, gopang pemecah batu es, dan batu.
Baca Juga:Petugas Gabungan Lakukan Razia LapasOknum Guru Ngaji Cabuli 11 Murid
Jaka Wahyudi, mengungkapkan, kedelapan pelaku ini sudah lima kali akan melakukan asi tawuran di lokasi berbeda di Kota Tegal dari awal Oktober 2022 hingga awal Maret 2023 ini.
Satu dari 8 pelaku pelaku tawuran yang diamankan polisi diantaranya dewasa yakni Rizaldi Alif usia 27 tahun, warga Kota Tegal.
Menurut Kapolres, pihaknya sengaja memberikan pembinaan kepada delapan remaja yagmng kedapatan hendak tawuran. Saat dilalukan pembinaan, sejumlah ibu-ibu menangis histeris melihat anaknya ditahan dan kedua tangannya diborgol di Mapolres Tegal Kota, Kamis siang.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tegal Kota, Jaka Wahyudi, meminta para pelaku merenungi perbuatannya dan meminta maaf dengan sujud ke kaki orangtua mereka.
Atas perbuatannya ke delapan remaja ini dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.