Tim pengawas orang asing, atau Tim Pora Kota Cirebon, kantor Imigrasi Cirebon mengadakan rakor. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan mengawasi keberadaan WNA di Cirebon, dan mencegah adanya pelanggaran.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Cirebon, tim pengawasan orang asing atau Tim Pora, kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, melakukan rakor bersama sejumlah unsur TNI, Polri, Disdukcapil, Kesbangpol dan lainnya di Kota Cirebon.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya permasalahan dan pelanggaran yang dilakukan WNA di Cirebon. Serta pengawasan keimigrasian bagi penjamin orang asing mengenai perijinan orang asing itu sendiri.
Baca Juga:Seleksi Paskibraka Kota Cirebon Diduga Ada KejanggalanRembug Stunting Kota Cirebon Tahun 2023
Di wilayah kerja kantor Imigrasi Cirebon sendiri, tercatat ada sekitar seribu orang WNA. Dan diharapkan keberadaannya bisa memberi nilai positif dan manfaat bagi negara Indonesia dan taat pada aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta, jika ada WNA yang memiliki indikasi melanggar dan lainnya, agar aktif melaporkan ke imigrasi. Agar keberadaan orang asing tidak menimbulkan persoalan.