31 Pelaku Penganiayaan Anak Anggota Dewan Diamankan

0 Komentar

Anak anggota DPRD Kabupaten Tegal, ditemukan tewas mengenaskan, usai dianiaya puluhan orang. Diduga korban tewas akibat tawuran, dan kini polisi mengamankan 31 pelaku, 6 diantaranya anak di bawah umur.

Satreskrim Polres Tegal, mengamankan 31 pelaku pasca tawuran yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia pada Kamis 9 Maret lalu. 31 pelaku dihadirkan saat pres rilis di Mapolres Tegal, Senin siang.

Dari 31 pelaku, enam tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban AF 15 tahun pelajar SMP warga Kecamatan Slawi yang merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal dari fraksi kebangkitan bangsa. Ke enam tersangka ini masih dibawah umur yakni pelajar SMP di Kabupaten Tegal.

Baca Juga:Daftar Film Barat Terbaru, Simak di Sini Ya…Film Indonesia Terbaru

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, korban AF meninggal dunia karena pendaraah hebat akibat luka senjata tajam pada bagian paha dan tangan. Ke enam tersangka penganiayaan yakni RDA 17 tahun, RS 17 tahun, EAP 16 tahun, IZM 15 tahun, J 13 tahun, dan DA 17 tahun, ke enamnya adalah pelajar SMK dan SMP.

Polisi menyita sejumlah barang bukti 3 buah celurit, satu buah gobang sisir dan satu buah samurai. Sedang barang bukti lain berupa handphone untuk berkomuniasi dengan teman-temannya serta sepeda motor tersangka.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farisky mengatakan sebelumnya kelompok tersangka terlibat ejek-ejekan di media sosial dengan kelompok korban. Kedua kelompok ini lalu bertemu di jalan lingkar Kota Slawi, namun karena kalah jumlah kelompok korban hanya separuhnya kelompok korban melarikan diri hingga tertinggal korban seorang diri.

Menurutnya ke enam tersangka melakukan aksinya secara sepontan menggunakan senjata tajam. Korban ditemukan terluka parah dan meninggal saat penanganan medis di RSUD Dokter Soeselo Slawi. Korban meninggal akibat urat syaraf di kaki terputus hingga mengalami pendarahan.

Akibat perbuatannya ke enam tersangka pelaku penganiayaan dijerat undang-undang perlindungan anak junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka yang membawa senjata tajam dijerat undang-undang darurat.

0 Komentar