Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, memvonis penjara 1 tahun 10 bulan terhadap brigadir 1 CS, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya, pada Kamis pagi kemarin, di ruang sidang Cakra. Sejumlah aparat kepolisian mengamankan jalannya sidang yang turut dihadiri keluarga terdakwa dan korban.
Majelis Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, memvonis penjara 1 tahun 10 bulan terhadap brigadir 1 CS, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya. Sejumlah aparat kepolisian mengamankan jalannya sidang yang turut dihadiri keluarga terdakwa dan korban.
Sebelumnya, kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan kekerasan fisik oleh suaminya, pada 25 Agustus dan 5 September 2022, ibu korban resmi membuat laporan terkait dugaan, kekerasan seksual oleh brigadir 1 CS terhadap anaknya.
Baca Juga:Kasus Perkawinan Anak TinggiTrotoar Beralih Fungsi Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Ketua Majelis Hakim PN Sumber Kabupaten Cirebon Soni Nugraha bersama dua hakim anggota lainnya, Harry Ginanjar dan Ranum Fatimah Florida, membacakan putusan itu di ruang sidang Cakra, pada Kamis pagi kemarin.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 1 tahun 10 bulan, dan vonis pidana itu akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Abdi Mujiono, mengapresiasi putusan hakim yang jauh lebih rendah, dari tuntutan jaksa penuntut umum, dan harapan kami bahwa pencabulan dan persetubuhan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Hetta Mahendrati, penasihat hukum korban, menyayangkan putusan hakim yang tidak, mempertimbangkan keterangan korban. Padahal, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan seksual oleh terdakwa. Ia berharap jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.