Pelaku Penyebar Paku Ranjau Ditangkap

0 Komentar

Dua pelaku kejahatan dengan modus menebar ranjau paku, dibekuk Satreskrim Polres Tegal. Dalam sebulan, kedua pelaku telah beraksi di tiga tempat di Kabupaten Tegal.

Sepak terjang Markori dan Darnoko menteror pengendara mobil di wilayah Kabupaten Tegal, berakhir sudah, usai ditangkap tim buser Satreskrim Polres Tegal Sabtu lalu. Kedua warga Pemalang dan Kabupaten Cirebon itu, menjadi target perburuan polisi, lantaran aksi kejahatannya menebarkan paku ranjau.

Dalam rilis ungkap kasus Kamis siang, disebutkan selama sebulan kedua tersangka telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Tegal, pada bulan Januari 2023. Modusnya, tersangka berpura-pura menawarkan bantuan kepada pengendara mobil, yang mengalami kempes ban, akibat terkena ranjau paku yang ditebar di jalan raya.

Baca Juga:Sampah Menumpuk Di Area SawahIndustri Bata Di Desa Danawinangun

Saat pemilik mobil lengah, kedua tersangka memecahkan kaca mobil korban, lalu menggasak barang-barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil. Korban kaget saat mengetahui kaca mobilnya pecah, dan barang-barangnya telah raib.

Kedua tersangka merupakam residivis dalam kasus yang sama. Selain di Tegal, keduanya juga pernah beraksi di kota lain. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

0 Komentar