Ketua Umum LPAI, Kak Seto, saat melakukan agenda kegiatan di Kota Cirebon menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak. Menurutnya proses hukum yang diberikan pada tersangka sudah tepat.
Beberapa waktu lalu, sempat menyuat mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Kak Seto, saat melakukan kegiatan di Kota Cirebon, melantik pengurus LPAI Kota Cirebon, angkat bicara.
Kak Seto menyebut, proses hukum yang diberikan penegak hukum kepada tersangka, disebut sudah tepat. Agar kedepan tidak mengulangi perbuatannya yang salah.
Baca Juga:Suzuki Grand Vitara Terbaru 2023 Semakin Bertambah Tahun, Semakin Canggih dan Sporty?Cek Harga Suzuki Grand Vitara Terbaru 2023
Sementara setiap anak mulai usia 12 tahun ke atas dan di bawah 18 tahun mengikuti undang undang peradilan anak. Dan proses hukum bagi anak yang berkonflik berbeda dengan cara menghukum orang dewasa.
Diharapkan, dari peristiwa tersebut, bisa menjadi pelajaran semua pihak. Terutama lingkup keluarga, agar memberi edukasi dan pendidikan kepada anak yang baik.