Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, merasa pesimis target sertifikasi aset pemerintah daerah (Pemda) bisa selesai di 2025. Hal ini menyusul masih terdapat 500 lebih bidang tanah milik Pemda, yang hingga sekarang belum disertifikat.
Komisi II meminta keseriusan Badan Keuangan dan Aset Daerah, dalam memproses aset-aset Pemda yang belum bersertifikat, karena jangan sampai kedepannya bermasalah atau bahkan hilang diserobot oknum yang berniat menguasai aset milik Pemda.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Pandi usai menggelar rapat kerja dengan BKAD dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon di ruang Komisi II menuturkan, rapat kerja yang dilakukan pihaknya bersama BKAD dan BPN terkait masalah aset milik Pemda, menargetkan setiap tahunnya ada 126 bidang untuk disertifikat. Namun ternyata hasilnya selama dua tahun terakhir, yang berhasil disertifikat hanya sebanyak empat bidang tanah.
Baca Juga:Komisi III Soroti Banyak Jalan RusakKorem 063/SGJ Manfaatkan Lahan Milik Negara
Politisi asal PKB ini menjelaskan, pengajuan sertifikasi aset Pemda yang dilakukan BKAD ke BPN Kabupaten Cirebon, dilakukan sejak tahun 2021 ada 64 bidang, namun di 2021 hanya satu bidang tanah yang berhasil disertifikat, kemudian 2022 satu sertifikat, dan Januari 2023 kemaren dua sertifkat.
Hal ini membuat banyak aset Pemda yang masih belum disertifikat, terlebih terdapat aset Pemda lainnya yang belum diajukan, yang totalnya mencapai 500 lebih bidang tanah, padahal dari total keseluruhan 1.139 bidang aset Pemda, yang baru disertifikat sekitar 539 bidang.
Pihaknya meminta dan berharap, target Pemda tersebut dapat diseriusi, mengingat yang terjadi di lapangan ada tanah dan fisik tetapi dokumennya tidak ada, ada dokumennya tapi fisiknya tidak jelas, ada fisiknya dikuasai tapi dokumennya tidak ada, serta ada pula fisiknya dikuasai oleh orang lain, akan tetapi surat-suratnya tidak ada.
Pihaknya mengaku khawatir, aset-aset Pemda tersebut tergerus, hilang tidak jelas dan dipakai orang lain.
Disinggung mengenai target pemda dalam menyelesaikan sertifikasi aset berdasarkan hasil rapat kerja tersebut, Pandi pun mengaku pesimistis bisa tercapai dan selesai di 2025 mendatang, sebab pengajuan awal saja belum terselesaikan, ditambah SDM di BPN yang sedikit.
Namun demikian Komisi II terus mendorong keseriusan BKAD, untuk memproses 539 bidang tanah di 2023, 2024 dan 2025 bisa dapat terselesaikan.