Seorang pengusaha rental mobil di Kabupaten Brebes, harus berusan dengan polisi, setelah menggaidaikan mobil rekan bisnisnya ke orang lain.
Darto Syaputra, 43 tahun, seorang pengusaha rental mobil asal Kabupaten Brebes, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diketahui telah melakukan penggelapan sebuah mobil milik korbannya yang tidak lain adalah rekan bisnisnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes, I Dewa Gede Ditya Krisnanda, mengatakan, tersangka ditangkap unit satu Satreskrim Polres Brebes, karena telah melakukan penggelapan dengan menggadai mobil milik rekan bisnis, kepada pihak ketiga sebesar 35 juta rupiah. Korban melaporkan karena mobil yang digadai oleh tersangka sengaja diambil melalui leasing untuk usaha bisnis.
Baca Juga:2 Perampokan Minimarket Terancam 9 Tahun PenjaraPercobaan Pencurian Terekam CCTV
Sementara tersangka Darto Syaputra, mengakui, bahwa milik korbannya telah digadai oleh karyawannya, dan dirinya mendapatkan uang sebesar 20 juta rupiah. Tersangka juga 3 kali melakukan hal yang sama. Namun, sudah bisa diselesaikan bersama korbannya yang lain.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel Mapolres Brebes, dan dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.