Hukum Melaksanakan Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

ilustrasi-nikah-sri
Ilustrasi nikah siri menurut Islam. Foto: iStock
0 Komentar

Ilustrasi nikah siri menurut Islam. Foto: iStock
Hukum Melaksanakan Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

RADARCIREBON.TV – Memilih menikah dan mempunyai pasangan merupakan salah satu tujuan terakhir dari pencarian seseorang terhadap orang yang tepat. Namun, bagaimana kalau pernikahan yang di pilih adalah nikah siri?

Nikah siri sendiri merupakan suatu pernikahan di mana pernikahan tersebut hanya memenuhi rukun nikah, tetapi tidak mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Mengutip detik, dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C Lesar, nikah siri adalah pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan syariat meski tanpa adanya pencatatan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Istilah nikah siri ini berkembang dan disebut juga sebagai pernikahan di bawah tangan.

Baca Juga:Tak Perlu Antre! Ini Cara Pesan Tiket Kereta Untuk Lebaran 2023Cara Pesan dan Cetak Tiket Lebaran 2023 di Stasiun Cirebon, Simak Selengkapnya!

Pasangan yang melakukan nikah siri tentu tidak memiliki bukti surat nikah dan catatan administratif di KUA. Maka dari itu, pernikahan siri ini dalam persepktif hukum tidak diakui oleh negara.

Rukun nikah sendiri ada lima perkara, yakni calon mempelai pria, calon mempelai wanita, wali, saksi dan ijab kabul.

Hukum Nikah Siri Menurut Islam

Menurut jumhur, berpandangan bahwa hukum nikah siri menurut Islam adalah sah.

Hal ini karena secara agama, sudah memenuhi rukun sebagaimana di sebut di atas. Selain itu, adanya dua orang saksi dalam nikah siri telah “menghilangkan” unsur kerahasiaan.

Meski begitu, nikah siri tetaplah tidak seperti nikah pada kebanyakan, karena biasanya hanya beberapa orang saja yang mengetahui pernikahan tersebut.

Jadi, kesan menutup-tutupi pernikahan di sini masih jelas terlihat, dan ini yang membuat nikah siri, semestinya di hindari.

Dalam hal ini, MUI mempertegas masalah nikah siri menurut Islam, bahwa dalam fatwanya menyatakan nikah siri hukumnya sah menurut Islam, sebab telah memenuhi syarat dan rukun nikah, akan tetapi haram jika terdapat mudarat.

Baca Juga:Sudah Dibuka! Pesan Tiket Kereta Lebaran 2023 Dari SekarangOppo A57, Nge-Game Lancar Meski Cuma 2 Jutaan

Akan tetapi, MUI juga menyatakan bahwa pernikahan harus tercatat secara resmi pada instansi yang berwenang, yakni KUA. Hal ini bertujuan sebagai langkah preventif (antisipasi) untuk menolak dampak negatif.

Nikah siri dalam Islam yang di maksud MUI ini ialah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang di tetapkan dalam hukum Islam, namun tak ada pencatatan resmi di instansi berwenang.

KUA sebagai instansi yang menangani pernikahan, sudah semestinya menjadi lembaga yang terpercaya soal urusan ini.

Pernikahan sebagai suatu ikatan suci antara dua manusia dan dua keluarga besar semestinya menjadi momen untuk saling memperkenalkan dan saling mengetahui secara menyeluruh, tidak sebagian orang saja.

Bukankah sebaik-baik pernikahan adalah yang tidak sembunyi-sembunyi? Dan bukankah sebaik-baik pernikahan adalah yang tercatat secara resmi di KUA dan negara?

0 Komentar