Jadi Kota Cikarang atau Kabupaten Bekasi Utara, Ini Jawabannya

kabupaten bekasi
wacana pemekaran kabupaten bekasi terus bergulir
0 Komentar

wacana pemekaran kabupaten bekasi terus bergulir
Jadi Kota Cikarang atau Kabupaten Bekasi Utara, Ini Jawabannya

RADARCIEBON.TV – Siapa yang tak tahu dengan cikarang. Bahkan nama cikarang lebih terkenal dibandingkan dengan nama kabupatennya, yakni kabupaten bekasi.

Berdasarkan data dari BPS Kabupaten Bekasi, Cikarang terdiri dari beberapa wilayah, yakni Kecamatan cikarang pusat (4,760 ha), selatan (5,174 ha), timur (5,131 ha), utara (4,330 ha), dan cikarang barat (5,369 ha).

Cikarang sendiri saat ini menjadi salah satu kota industri terpenting yang ada di Indonesia. Bahkan sejumlah investor beramai ramai ingin menanamkan investasinya di wilayah cikarang. Sehingga permintaan lahan  untuk mendirikan pabrik atau indsutri terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga:Pengenalan WIT.ID sebagai Partner Digital yang Mendorong Inovasi dalam Bisnis New Honda Beat 2023 150 CC, WOW, Meski Kapasitas Mesin Besar Tapi Irit BBM

Melihat perkemangan cikarang yang terbilang pesat dan luar biasa, maka muncul wacana pemekaran cikarang menjadi kota madya. Jika nantinya cikarang benar benar menjadi kota madya, maka ibukota kebuptan bekasi secara otomatis akan beralih.

Ternyata wacana pemerakan kabupaten bekasi bukan hal baru. Pasalnya pada tahun 2008 silam, wacana pemekeran berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara.

Setelah berselang 15 tahun, sepertinya wacana pemekaran kabupaten bekasi dengan pembentukan DOB sudah tidak relevan lagi untuk saat ini. Mengutip dari www.karawangbekasi.jabarekspres.com, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan kajian baru untuk pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi berpotensi akan merubah kajian lama.

Bahkan, menurut Dani, muncul juga wacana DOB tidak akan berbentuk kabupaten melainkan menjadi kota madya yang berpusat di Cikarang.

“Sesuai dengan prosedur, meskipun pernah dilakukan kajian pada 2008 tapi tentu rentang waktu 16 tahun ini ada data di wilayah yang telah berubah. Untuk itu kami lakukan pembaruan yang bisa jadi berubah dari kajian sebelumnya,” ucap Dani Ramdan.

DPRD Kebupatan Bekasi Minta Berhati Hati Soal Pemekaran

Masih dari laman www.karawangbekasi.jabarekspres.com,  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh mengingatkan agar pemkab untuk tidak asal merubah perda terkait kajian baru dalam rencana pemekaran wilayah.

Menurut M. Nuh, kajian pemekaran Kabupaten Bekasi sebelumnya karena adanya ketimpangan antara Utara dan Selatan. Sekarang memunculkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cikarang sebagai Kota Madya.

Baca Juga:Honda Beat 2023, Keunggulan dan Spesifikasi Lengkap3  Handphone Oppo Murah yang Bisa Kalian Miliki

“Wacana baru dimunculkan daerah Cikarang, nah ini menyimpang dari kajian sebelumnya bahwa sebenarnya yang dirasakan oleh masyarakat Bekasi adalah adanya ketimpangan Utara dan Selatan,”kata M Nuh, kepada KBE Senin 20 Februari 2023.

Pemekaran itu berawal karena jauhnya areal, lambatnya akses, atau Utara merasa menjadi anaktiri dari percepatan pembangunan di kabupaten Bekasi. Sehingga pada zaman Bupati Saadudin dan DPRD Syamsul Falah sepakat adanya pemekaran wilayah Bekasi Utara.

Semangat Pemekaran wilayah dengan kajian lama adalah ingin terjadi percepatan pembangunan di Utara. Oleh karena itu menyepakati pemekaran Bekasi Utara.

Menurutnya kesepakatan tersebut telah melalui kajian tim appraisal, tim ahli melibatkan para doktor, pakar untuk melakukan kajian. Sehingga muncullah kesepakatan pemekaran Bekasi Utara.

“Itu dulu ya, itu dulu yang harus dijadikan sebagai patokan berpikir dan patokan landasan hukum dan sudah terjadi,” jelasnya mengatakan bahwa Perda didukung oleh sejumlah analisis data kajian yang matang.

“Kalau ingin membatalkannya harus dengan Perda baru tentu dengan kajian dan sebagainya tidak bisa dengan komen sementara,” terangnya.

Ia menyarankan berbagai pihak hendaknya hati-hati dalam menyikapi ini dan harus tertib berpikir bahwa produk lama tentang pemekaran Bekasi Utara sudah berupa Perda.

Wakil Ketua DPRD in ingatkan Pemkab tak asal merubah Perda. “Yang namanya Perda harus dihormati, ini produk hukum ya bukan produk orang. Nah kalau menjadi isu menjadi wilayah Cikarang ya saya pikir nanti kurang pengaruhnya kepada orang di kawasan Utara kabupaten Bekasi itu saja mungkin komentar dari saya,” tukasnya. (*****)

 

0 Komentar