RADARCIREBON.TV – Prakerja 2023 sudah di buka! Jangan sampai Anda ketinggalan untuk daftar program Kartu Prakerja Gelombang 49.
Pendaftaran Prakerja Gelombang 49 ini berlangsung secara online di website Prakerja.go.id. Pendaftaran gelombang 49 terbuka untuk seluruh warga Indonesia dengan syarat tertentu.
Pendaftaran Prakerja tahun ini telah di buka sejak Senin 6 Maret 2023. Sampai saat ini, Selasa 7 Maret 2023 Prakerja gelombang 49 masih menerima pendaftaran.
Baca Juga:Pertamina Karir 2023, Simak Informasi Lengkapnya!Lebih Ngaco!! Xiaomi 13 Pro Gahar Banget!
Melalui akun instagram @prakerja.go.id pada Senin (6/3/2023)”Seleksi Gelombang 49 sudah di buka! Yuk buru-buru klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!” tulis manajemen Prakerja di akun Instagramnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Program Kartu Prakerja tahun ini akan dilangsungkan secara online, offline, dan gabungan.
Pelatihan offline akan di mulai pada 10 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Cara daftar kartu prakerja:
Cara untuk mendaftarkan diri yaitu, calon peserta harus membuat atau mempunyai akun di situs resmi www.prakerja.go.id. Setelah itu, isikan alamat email yang aktif, data Kartu Tanda Penduduk (KTP), data Kartu Keluarga (KK), dan nomor hp aktif.
Notifikasi Jika pendaftaran di terima dan akun sudah terverifikasi, selanjutnya para calon peserta harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
Kemudian, tahap selanjutnya klik Gabung Gelombang dan klik pernyataan persetujuan yang ada. Lalu, verifikasi diri dengan foto e-KTP.
Untuk meng-upload foto pastikan terlihat jelas agar proses verifikasi di terima. Terakhir, verifikasikan nomor handphone dan masukan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.
Baca Juga:Ganass!! Ini Spesifikasi Xiaomi 12T 5G 2023Lowongan Kerja S1 Terbaru 2023
Pendaftaran kartu prakerja ini hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia di atas 18 tahun.
Terakhir, peserta sedang tidak mengikuti pendidikan formal, bukan pejabat Negara atau perangkat desa, dan bukan penerima bantuan sosial (BANSOS) dalam bentuk apapun dari pemerintah.***