RADARCIREBON.TV – Terkait pemekaran Cikarang yakni Kabupaten Bekasi menjadi kota Madya dan pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi pindah ibu kota.
Hal tersebut merupakan hasil kebijakan pembentukan otonomi baru dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Mengenai rencana tersebut terus di matangkan. Salah satunya melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) updating Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) Calon Daerah Pemekaran Otonomi Baru (CDPOB) yang telah di susun beberapa tahun silam.
Baca Juga:Apa itu Cikarang? Samakah dengan Bekasi? Ayo Jangan Keliru!5 Aplikasi Penghasil Uang 100% Tanpa Undang Teman
“Sesuai dengan prosedur, meskipun pernah di lakukan kajian pada 2008 tapi tentu rentang waktu 16 tahun ini ada data di wilayah yang telah berubah. Untuk itu kami lakukan pembaruan yang bisa jadi berubah dari kajian sebelumnya,” tutur Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghadiri acara FGD CDPOB Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/02).
Kajian lama yang di susun pada 2008 dinilai tidak sepenuhnya sempurna dan tidak relavan dengan kondisi saat ini. Sehingga kajian baru perlu di susun terkait adanya pemekaran.
Dani menambahkan,
“Karena harus ada keseimbangan antara daerah otonomi baru dengan daerah induk. Kalau seimbang 100 persen kan sulit, tapi jangan terlalu jomplang, maka atas dasar itu tim akan melakukan rekomendasi kajian baru. Termasuk nama daerah baru itu juga belum di tentukan, termasuk ibu kotanya” .
Ucap pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembanagan Kabupaten Bekasi ‘Entah Ismanto’, mengatakan “Kajiannya bakal seperti apa, apakah namanya menjadi kabupaten Bekasi utara, atau justru menjadi Kota Cikarang yang kemudian kabupaten induknya bergeser ke utara, tergantung kajian. Maka melalui kegiatan ini di hadirkan tokoh untuk memberikan pandangannya,” ucap dia.
Menurut Pembina P3KB KH. Muhiddin Kamal Nawawi mengatakan bahwa rencana pemekaran wilayah tak lepas dari banyaknya keluh kesah tokoh agama, masyarakat, pengusaha dan masyarakat.
Ketua PKBU, Syamsuri menambahkan untuk sementara nama yang akan di usulkan untuk rencana Calon Daerah Pemekaran Otonomi Baru (CDPOB) ini yaitu Kabupaten Bekasi Utara yang terdiri dari 13 Kecamatan yakni Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani.***