Ratusan TKA Tercatat Bekerja di 75 Perusahaan

0 Komentar

Target retribusi dari tenaga kerja asing bekerja di Kabupaten Cirebon di 2023 mencapai 1 milyar rupiah.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, mendata ada 75 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Saat ini, terdata TKA yang bekerja di Kabupaten Cirebon berjumlah 339 orang sesuai dengan data 2022.

Namun, banyaknya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Cirebon, hanya sebagian kecil saja yang tercatat membayarkan retribusi. Karena berbagai persoalan, diantaranya perusahaan induk yang berada di luar Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Dispora Bangun Sinergitas dengan DPD KNPI Kab. CirebonPesantren Terpadu Al-Mutawally Kunjungi Radar Cirebon Grup

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, retribusi untuk tenaga kerja asing sebesar seratus dolar per bulan, dan retribusi disesuaikan dengan jabatan. Hingga Februari lalu, baru ada 86 TKA yang membahayakan retribusi melalui perusahaan.

Sementara, sesuai perda nomor 4 tahun 2022 tentang penggunaan retribusi tenaga kerja asing, TKA membayarkan retribusi langsung kepada pemerintah daerah. Di 2022, Disnaker mengklaim target retribusi sebesar 400 juta rupiah berhasil dilampaui.

Sedangkan, retribusi dari tenaga kerja asing di 2023 naik sampai satu milyar rupiah, dan saat ini tercatat sudah 200 juta retribusi yang sudah masuk dan dibayarkan oleh perusahaan dari TKA.

0 Komentar