Pelaksanaan pemilihan kuwu pergantian antar waktu di Desa Sinarancang Kabupaten Cirebon sukses dilaksanakan. Hasil pemilihan kuwu PAW akan dilaporkan ke bupati untuk dilakukan tahapan pelantikan.
Dua calon kuwu pergantian antar waktu Desa Sinarancang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, memperebutkan 35 suara dari para hak pilih. Dalam pemilihan kuwu PAW ini, pemilik hak suara merupakan para lembaga desa dan RT-RW.
Proses pemilihan kuwu PAW dilaksanakan secara demokratis, dan dikawal oleh unsur TNI Polri yang berjaga di lokasi pemilihan. Kendati hak suara dalam pemilihan kuwu PAW hanya dimiliki oleh lembaga dan RT-RW, namun masyarakat antusias dalam mengikuti jalannya proses pencoblosan dan penghitungan suara.
Baca Juga:Melihat Eks Pabrik Gula GempolAwas “Jebakan” di Jalan Pusat Perkantoran Sumber
Camat mundu menjelaskan, pemilihan kuwu PAW ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan yang sudah dilakukan. Dan berikutnya hasil dari pemilihan kuwu pergantian waktu akan dilaporkan ke Bupati Cirebon untuk kemudian dilaksanakan tahapan pelantikan.
Sementara, pihak kepolisian mengapresiasi penyelenggaraan pemilihan kuwu pergantian antar waktu di Desa Sinarancang ini, karena sukses dan berjalan dengan baik dan kondusif.
Dilain sisi, dalam proses penghitungan suara, calon kuwu PAW nomor urut satu Suparjo berhasil memperoleh 20 suara , dan calon kuwu PAW nomor urut dua memperoleh 15 suara. Dengan selisih 5 suara, Suparjo memenangi kontestasi pemilihan kuwu PAW di Desa Sinarancang.