Petugas satreskrim Polresta Cirebon, meringkus sepasang muda-mudi pembuang bayi, Senin sore. Kedua tersangka secara sengaja membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut, lantaran pasangan wanita ketakutan akan dimarahin orang tua pacarnya.
Pasca penemuan bayi pada sabtu malam lalu, Polresta Cirebon tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku pembuangan bayi.
Usai menerima laporan dari, Petugas Unit Reskrim Polsek Gempol dan Satreskrim Polresta Cirebon, langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, kedua orang tua bayi yang masih berstatus pelajar, berhasil diamankan. Keduanya diamankan petugas di rumahnya masing-masing yang berjarak 17 kilometer dari lokasi bayi ditemukan.
Baca Juga:Api Kebakaran Pabrik Busa Belum Bisa DipadamkanJalan Pantura Cirebon – Jakarta Macet, Imbas Ada Kebakaran Pabrik Busa
Di hadapan petugas, kedua tersangka yang menjalin asmara selama satu tahun terakhir, nekat membuang bayi hasil hubungan gelapnya tersebut lantaran ketakutan. Ide membuang bayi tak berdosa tersebut muncul dari ibu bayi yang khawatir akan dimahari dan tidak diterima orang tua pacarnya. Hingga akhirnya, pasangan di luar nikah ini pun nekat membuang bayi di pinggir jalan usai keluar dari klinik persalinan.
Saat ini, tersangka pria menjalani penahanan di rutan Mapolresta Cirebon, sedangkan tersangka wanita yang baru melahirkan. Dipertemukan dengan bayinya yang saat menjalani perawatan di Puskesmas Semplo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 305 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.