Delapan belas ribu keping KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, masih belum tercetak. Disdukcapil klaim pencetakan dilakukan bertahap karena ketersediaan blanko terbatas.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, masih memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Sempat kosongnya blanko E-KTP di 2022 lalu, membuat data perekaman dari empat puluh kecamatan menumpuk.
Bahkan dari data Disdukcapil Kabupaten Cirebon, data pemohon E-KTP yang sudah terekam sempat menyentuh angka tiga puluh sembilan ribu lebih. Kendati pada awal tahun 2023, proses pencetakan ektp sudah bisa dilakukan dan angkanya berangsur turun.
Baca Juga:FBKK Menjalin Kerjasama Kerja dengan 12 PerusahaanNelayan Pesisir Panjunan Pilih Tak Melaut
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, data perekaman KTP elektronik yang saat ini masih terus dikerjakan tersisa sekitar delapan belas ribu data pemohon.
Sementara, setiap minggunya Disdukcapil Kabupaten Cirebon mengklaim bisa mencetak E-KTP sekitar empat ribu keeping. Terlebih ketersediaan blanko diklaim masih terbatas, karena hanya sekitar delapan ribu keping setiap pengajuannya.
Sebagai pelayanan dasar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon mendorong pemerintah kecamatan, untuk memaksimalkan pelayanan administrasi di tingkat wilayah.