Persoalan pihak pengembang Perumahan Keandra Lagoon dengan masyarakat tiga desa di Kecamatan Gunungjati, mendapat perhatian khusus Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. Komisi yang membindangi pembangunan ini meminta agar persoalan tersebut dapat selesai, dengan cara komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, menerima audiensi antara PT Indo Prima Propertindo dengan masyarakat di Kecamatan Gunungjati di ruang rapat Bamus setempat.
Dalam audiensi tersebut, tak hanya dari pihak perusahaan dan warga yang hadir, namun juga kapolsek, koramil dan camat Gunungjati juga datang, termasuk kuwu Jadimulya. Kuwu Adhidarma , kuwu Klayan serta beberapa perwakilan SKPD, diantaranya DPMPTSP, DPUTR dan Dishub.
Baca Juga:Aksi Tanam 1.000 Pohon MangrovePenemuan Bayi di Pinggir Jalan Gegerkan Masyarakat
Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana, yang didampingi Yoga Setiawan dan beberapa anggota Komisi III seperti R. Cakra Suseno dan H. Mulus.
Menurut Anton, yang menjadi keluhan pihak perusahaan yang tengah membangun Perumahan Keandra Lagoon di wilayah Kecamatan Gunungjati, hingga dijadwalkan audiensi karena kegiatan pembangunan perumahan itu selalu diganggu, sebab warga selalu memortal akses jalan menuju lokasi kegiatan proyek.
Padahal berdasarkan keterangan dari DPMPTSP, legalitas perizinan pihak perusahaan sudah lengkap, hanya saja ada keinginan warga yang dianggap belum dipenuhi oleh pihak developer.
Sementara itu, perwakilan PT Indo Prima Propertindo Gugun Gunardi menjelaskan, ada miss komunikasi yang terjadi antara pihaknya dengan masyarakat di tiga desa, dalam kegiatan pembangunan perumahan keandra lagoon yang tengah berjalan.
Pihaknya berharap bisa lebih bersinergi dengan tiga desa terkait di Perumahan Keandra Lagoon.