Pembatasan yang dilakukan oleh para sopir angkutan 02 terhadap angkutan AP yang tidak boleh melewati Pasar Tegal Gubug dianggap merugikan para sopir AP dan juga para penumpang.
Permasalahan antara sopir angkutan umum atau angkum 02 dan juga sopir angkutan umum Arjawinangun Plered, AP, ternyata belum selesai. Para sopir angkum AP merasa pembatasan yang dilakukan oleh sopir 02 merugikan, karena tidak bisa lagi mengantar penumpang dari plered atau plumbon langsung menuju Pasar Tegal Gubug karena pembatasan tersebut.
Sehingga angkum AP harus putar balik di ruas jalan sebelum Pasar Tegal Gubug, sedangkan para penumpang yang ingin menuju Pasar Tegal Gubug diharuskan pindah ke angkutan umum 02.
Baca Juga:Rotasi Mutasi Jangan Hanya Mengugurkan KewajibanRidwan Kamil Masuk Bursa Survei Capres di 2024
Selain merugikan para sopir, hal tersebut juga merugikan para penumpang dikarenakan harus berpindah angkum sebelum menuju pasar. Terlebih bagi para penumpang yang membawa banyak barang.
Saat ini perwakilan sopir angkum AP sedang mencoba berdiskusi dengan Kapolsek Arjawinangun untuk menyelesaikan masalah ini, harapannya agar mereka bisa melewati Pasar Tegal Gubug seperti semula.
Permasalahan ini bermulai saat sopir angkum 02 menganggap angkum AP mengambil penumpang mereka. Karena hal tersebut, sopir angkum 02 melarang angkum AP melewati Pasar Tegal Gubug.
Para sopir AP berharap mereka bisa mengantar penumpang menuju Pasar Tegal Gubug dan juga ngetem di pasar seperti semula. Pasalnya pada tahun tahun sebelumnya mereka bebas untuk melewati dan mengetem di Pasar Tegal Gubug. Sehingga mereka mengharapkan pengertian dari para sopir angkutan umum 02 sebagai sesama sopir.