Seorang guru penyandang disabilitas terpaksa harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat sore. Tersangka yang merupakan tunanetra, mencabuli muridnya di ruang musik sekolah dengan modus memperkenalkan anatomi tubuh. Selain tersangka, petugas juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Indra Rukmana, penyandang disabilitas ini terpaksa harus berurusan dengan hukum, setelah tindakan cabulnya dilaporkan keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat sore. Pemuda 28 tahun penyandang tunanetra ini, pasrah saat diamankan petugas dikediamannya. Guru di salah satu sekolah luar biasa ini pun, hanya bisa pasrah saat digelandang ke ruang unit PPA.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya mencabuli muridnya ,, tindakan asusila terhadap anak didiknya tersebut terjadi di ruang musik sekolah tempatnya mengajar ,, bahkan , aksi bejat tersebut terjadi sebanyak tiga kali hingga membuat korban yang merupakan penyandang tunagrahita trauma berat.
Baca Juga:Rumah Sekaligus Tempat Laundry TerbakarKecelakaan Maut di Tol Cipali, 5 Tewas
Dengan modus memperkenalkan anatomi tubuh, tersangka meminta muridnya untuk memegang kemaluannya di dalam ruang sekolah. Meski tidak bisa melihat, tersangka juga meraba alat vital korban. Dengan alasan pembelajaran, korban pun tak mampu melawan.
Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, guna memastikan ada atau tidaknya korban lainnya. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di rutan Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyandang disabilitas ini terancam pasal 82 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.