Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal, memusnahkan sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal, Kamis siang. Barang sitaan milik negara ini berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai sebanyak Rp. 7, 48 rupiah.
Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal ini merupakan hasil dari 47 operasi penindakan di wilayah Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupeten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Pemalang dan Kabupaten Brebes. Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal secara simbolis ini dilakukan dengan dibakar disaksikan Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY dan pejabat Forpkopimda Kota Tegal.
Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq mengatakan, sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di jalur perlintasan atau jalur distribusi dalam periode 1 Januari hingga 1 Juni 2022 lalu. Barang yang dimusnahakan bernilai Rp. 11 miliar lebih dengan perkiraan potensi kerugian negera sebesar Rp. 7, 48 miliar rupiah.
Baca Juga:5 Bocah Terdakwa Rudapaksa ABG Dihukum 1,2 TahunSeorang Petani Hilang Misterius
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga tidak terdaftar di Kementrian Kesehatan. Rencananya sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal ini akan diangkut menggunakan dua truk kontainer menuju pabrik PT Indosemen di Palimanan Cirebon untuk dimusnahkan.