Kasus pemerkosaan gadis ABG yang terjadi di Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu. 5 bocah dibawah umur yang menjadi terdakwa dihukum 1,2 tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes.
Kasus pemerkosaan yang menimpa gadis ABG berusia 15 tahun, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, yang dilakukan oleh enam orang, beberapa waktu lalu.
Satu orang pelaku berusia dewasa, masih berstatus sebagai tersangka, karena masih dalam proses untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Brebes. Sementara untuk kelima pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar dan dibawah umur, berstatus terdakwa, dan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, dipotong masa tahanan.
Baca Juga:Seorang Petani Hilang MisteriusKorban Tabrak Lari Meninggal Dunia
Hal ini dikatakan, Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pujiastuti, Kamis siang. Menurutnya, proses sidang dilakukan cepat karena kelima terdakwa, pada pekan lalu, lantaran menggunakan sistem peradilan anak, dikarenakan masih dibawah umur.
Pihak Pemkab sendiri telah mengupayakan supaya kelima terdakwa tidak dikeluarkan dari sekolah dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai pelajar. Termasuk pihak sekolah akan membantu bagi terdakwa yang akan menempuh ujian akhir.
Setelah diputus vonis majelis hakim. Selanjutnya kelima terdakwa selanjutnya dibawa ke lapas anak yang ada di Kutoarjo Kabupaten Purworejo,, sementara satu terdakwa dewasa akan menjalani sidang di pengadilan setempat.