Sebanyak tujuh kendaraan roda empat, kasus tindak pidana pencucian uang, masih di sita di Rupbasan Cirebon. Untuk menjaga kondisi, Rupbasan memiliki kewenangan untuk pemeliharaan dan perawatan.
Sebanyak tujuh unit kendaraan roda empat berbagai jenis, yang merupakan barang hasil sitaan kasus tindak pidana pencucian uang TPPU mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, Â masih disimpan di Rupbasan Cirebon. Kendaraan ini diparkir di gudang terbuka, namun setiap mobil di tutup.
Sesuai pasal 44 KUHAP, benda sitaan disimpan di Rupbasan, sehingga lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan, guna menjaga kondisi kendaraan tetap seperti semula.
Baca Juga:Jalan Kabupaten Rusak ParahBengkel Las Kuningan Bertahan di Tengah Persaingan
Kewajiban perawatan diantaranya untuk kendaraan sitaan, berupa pembersihan pencucian bodi mobil. Perawatan servis, mesin dan juga perawatan lainnya, yang dilakukan secara berkala.
Jika proses hukum dari kasus TPPU nantinya sudah selesai, barang sitaan kendaraan yang ada akan dikeluarkan, sesuai dengan ketentuan aturan hukum.