Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus seorang kakek yang tega mencabuli penyandang disabilitas. Korban yang merupakan penyandang tunagrahita, dicabuli di sebuah tempat sepi dengan iming-iming diajak jalan-jalan. Bersama tersangka, petugas mengamankan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Usman, hanya bisa tertunduk lemas saat digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Selasa sore. Kakek 64 tahun ini, terpaksa harus berurusan dengan hukum dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA, usai tindakan cabulnya dilaporkan oleh keluarga korban. Masa tua kakek renta pun, dipastikan menginap di balik jeruji besi.
Di hadapan penyidik, Usman mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, yang merupakan penyandang disabilitas. Tersangka, dua kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Korban yang merupakan laki-laki penyandang tunagrahita, tak mampu melawan saat dicabuli korban di tempat sepi.
Baca Juga:2 Pemuda Curi Motor Pacar SahabatnyaMudah dan Cepat loh, Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengajak jalan-jalan korban dan berhenti di sebuah tempat sepi di area lahan tebu. Di lokasi itulah, dua kali tersangka mencabuli korban. Saat melancarkan aksi bejatnya tersebut, tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan sebungkus rokok.
Saat ini, kakek berusia senja tersebut menjalani penahanan di rutan Polresta Cirebon. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, tersangka dijerat pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.