Berhati-hatilah saat meminjamkan atau menyerahkan kendaraan kepada siapapun termasuk sahabat sendiri, pastikan kunci anda tidak digandakan. Di Kota Cirebon, petugas Unit Reskrim Polsek Kesambi, Polres Cirebon Kota, meringkus dua pelaku pencurian dengan modus duplikat kunci utama, Selasa sore. Bersama tersangka, petugas menyita satu unit kendaraan curian, serta kunci duplikat kendaraan.
Tidak ada kunci T apalagi senjata tajam, namun inilah barang bukti yang disita petugas dari tangan SG dan DA, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kesambi, Polres Cirebon Kota, Selasa siang. Satu buah kunci duplikat kendaraan jenis matic , disita dari tangan kedua tersangka. Tersangka pencurian kendaraan milik pacar sahabatnya ini, diamankan di dua tempat berbeda.
Di hadapan petugas, eksekutor pencurian mengaku baru pertama kali memetik kendaraan yang sebelumnya terparkir di area kost korban. Bermodalkan kunci duplikat, keduanya menggasak motor sahabatnya tersebut saat kondisi kos-kosan dalam keadaan sepi pada 9 Februari kemarin. Usai memetik, tersangka kemudian melucuti stiker motor hingga mengganti plat nomor.
Baca Juga:Mudah dan Cepat loh, Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara OnlineIni Cara Lapor SPT Tahunan Online di Website DJP
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka yang sempat dimintai tolong oleh sahabatnya untuk membawa motor milik korban ke bengkel. Namun, ide jahat muncul hingga timbul niat untuk membuat kunci duplikat kendaraan. Dari situlah, kedua tersangka nekat mencuri motor milik pacar sahabatnya sendiri saat situasi lengah.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polsek Kesambi. Keduanya terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.