Komisi 4 DPRD Brebes, menerima audensi dengan pengawas sekolah dan kedua dengan perwakilan guru K2 dan non K2, yang menuntut uang kesra dari 5 bulan dikembalikan semula menjadi 11 dalam setahun.
Komisi 4 DPRD Brebes, hari Senin ini, menerima dua audensi, yang pertama yakni audensi dengan puluhan pengawas sekolah, yang menuntut kejelasan status soal sebagai pengawas sekolah. Namun hingga saat ini mereka belum menerima sk pengangkatan sebagai pengawas sekolah.
Kedua yakni menerima perwakilan guru honorer K2 dan non K2, yang menuntut uang kesra, dikembalikan semula dalam setahunnya.
Baca Juga:Harga Tomat dan Cabai NaikPMI Asal Desa Cempaka Alami Patah Kaki Akibat Kecelakaan
Menurut perwakilan guru honorer K2 dan non K2 Kabupaten Brebes. Bahwa, sebelumnya para guru honorer K2 dan non K2, menerima uang kesra, dalam setahun bisa 11 kali atau 11 bulan.
Namun, dengan alasan refocusing anggaran. Pada tahun 2022 kemarin, uang kesra yang didapat hanyalah 5 bulan, dalam setahunnya. Untuk itu, pihaknya menuntut kepada Pemkab Brebes, di tahun ini untuk mengembalikan uang mesra seperti semula yakni 11 bulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Caridah, yang hadir dalam audensi tersebut, mengatakan, bahwa tuntutan mereka akan dibahas Dindikpora dengan Komisi 4 di rapat banggar mendatang. Harapannya apa yang menjadi tuntutan bisa terakomodir. Apalagi masih banyak guru honorer yang mendapatkan uang kesra, hanya seratus ribu rupiah setiap pencairannya.
Ketua Komisi 4 DPRD Brebes, Tri Murdiningsih, menegaskan, pihak komisi 4 akan mengusulkan uang kesra yang didapat para guru honorer K2 maupun non K2 bisa dikembalikan semula yakni 11 bulan pada tahun 2023 ini. Meski saat ini, ada pemangkasan anggaran di tahun ini. Namun , komisi 4 tetap akan berjuang untuk nasib mereka mendapatkan kompensasi kesra ke 11 bulan.
Apalagi saat ini ada sekitar 500 guru honorer K2 dan non K2, yang selama ini, telah mengabdi di dunia pendidikan di Kabupaten Brebes, yang nasibnya patut diperhatikan.