Petugas Satreskrim Polres Indramayu, meringkus dua pelaku curanmor dan dua penadah hasil curian lintas daerah, Senin siang. Tersangka yang beraksi di 13 lokasi di Indramayu dan Subang, melancarkan kejahatannya dengan penutup sarung dan sempat terekam CCTV. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah kunci T, sarung dan lima unit kendaraan hasil curian.
Dengan menggunakan penutup sarung, aksi pencurian bermotor yang dilakukan SG dan BN ini terekam CCTV di kawasan pantura Kabupaten Indramayu. Pelaku dengan santainya, membawa kabur kendaraan jenis trail seharga hampir 40 juta yang sebelumnya terparkir di halaman rumah. Kurang dari lima menit, motor tersebut raib dan berhasil dibawa tersangka.
Berbekal rekaman CCTV itulah, tim khusus Satreskrim Polres Indramayu, berhasil meringkus SG dan BN di tempat persembunyiannya. Kedua tersangka spesialis pencurian motor lintas daerah ini, diamankan berikut dua tersangka penadah yakni JH dan MK. Dari tangan tersangka kemudian didapati sejumlah kunci T, sarung dan lima unit kendaraan hasil curian.
Baca Juga:Kapolsek Kesambi Datangi SMKN 1 Kota CirebonKapolres Ciko Pantau Langsung Lokasi Banjir
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pencarian sepeda motor ke sejumlah daerah yang dianggap sepi. Dengan mengandalkan kunci T dan sarung penutup kepala bak ninja, tersangka merusak kunci kontak dan dengan cepat membawa hasil kejahatannya menjauh dari lokasi. Dari pengakuannya, residivis kambuhan ini telah beraksi di 13 lokasi di wilayah Indramayu dan Subang.
Sementara, petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi kejahatan yang dilakukan dua eksekutor dan dua penadah motor curian ini. Keempat tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Indramayu dan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sedangkan motor yang berhasil diamankan, dikembalikan langsung kepada korban yang hadir dalam gelar perkara tersebut.