DPRD Kota Cirebon, serta Pemerintah Kota Cirebon menggelar rapat paripurna membahas tiga rancangan peraturan daerah. Yakni tentang penyelenggara keolahragaan, penyertaan modal BPR Bank Cirebon dan juga urusan pemerintahan.
DPRD dan juga Pemerintah Kota Cirebon menggelar paripurna pengesahan 3 raperda, yakni raperda penyelenggara keolahragaan, untuk mewujudkan masyarakat Kota Cirebon yang sehat, dan mengembangkan sarana atau fasilitas olahraga.
Baik untuk olahraga pendidikan, masyarakat dan atlet atlet prestasi serta untuk disabilitas Pasalnya sejauh ini fasilitas olahraga untuk difabel minim.
Baca Juga:Para Kontraktor Hadang WalikotaKomisi 2 DPRD Sayangkan Kualitas Gapura Kotaku yang Roboh
Raperda kedua tentang, perubahan perda penyertaan modal Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kota Cirebon. Pemda memberikan penyertaan modal berupa sebidang tanah, di Kelurahan Panjunan, seluas 1.185 meter persegi senilai, 6 miliar rupiah lebih. Yang ketiga raperda tentang urusan pemerintahan, yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Ketiga, rancangan peraturan daerah yang disusun dan dibahas panitia khusus DPRD, di paripurnakan dan disetujui serta pengambilan keputusan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.