Mudah dan Cepat loh, Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online

Di bawah ini menjelaskan cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online
Di bawah ini menjelaskan cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online
0 Komentar

Ini Dia Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online, Cepat dan Mudah
Mudah dan Cepat loh, Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online

RADARCIREBON.TV – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki NPWP wajib melakukan lapor SPT pada setiap tahunnya. Hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat pribadi dan juga badan perusahaan atau bisnis tertentu. Namun, terlihat masih banyak yang tidak patuh yakni tidak melapor dengan alasan tidak ada waktu untuk datang ke kantor pajak. Padahal, sekarang lapor SPT tahunan sekarang sudah bisa dilakukan secara online! yuk simak cara mudah dan cepat lapor SPT tahunan online pada artikel berikut ini!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian keuangan sudah mengingatkan kepada masyarakat pribadi dan juga kepada badan perusahaan atau bisnis tertentu diwajibkan untuk wajib pajak (WJ) melakukan lapor SPT tahunan tepat waktu.

Untuk pelaporan SPT tahun 2022, batas waktu yang tersisa kurang dari 2 bulan lagi yakni pada tanggal 31 Maret 2023 bagi wajib pajak (WP) masyarakat pribadi. Sementara, tenggat waktu bagi wajib pajak (WP) badan perusahaan atau bisnis ditetapkan pada tanggal 30 April 2023.

Baja Juga: Ini Langkah-langkah Sebelum Melakukan Laporan SPT Tahunan

Baca Juga:Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online di Website DJPIni Langkah-langkah Sebelum Melakukan Laporan SPT Tahunan

Berikut langkah-langkah lapor SPT secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang di kirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang di kirimkan ke email.

Terdapat 2 jenis formulir yang harus anda pilih sesuai penghasilannya dalam setahun, yakni formulir 1770 dan juga formulir 1770 S, formulir tersebut untuk masyarakat wajib pajak (WP) yang berstatus pegawai atau karyawan. Masyarakat wajib pajak (WP) dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing dari dua jenis formulir tersebut yakni formulir 1770 untuk wajib pajak (WP) yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahunnya menggunakan formulir 1770 S.

Nah, jadi tunggu apa lagi? cara mudah dan cepat lapor SPT sudah ada lho! Yuk lakukan lapor SPT tahunannya.

0 Komentar