Ini Langkah-langkah Sebelum Melakukan Laporan SPT Tahunan

Bagaimana cara mendapatkan e-FIN secara daring atau online?
Bagaimana cara mendapatkan e-FIN secara daring atau online?
0 Komentar

Bagaimana cara mendapatkan e-FIN secara daring atau online, untuk lapor SPT tahunan?
Ini Langkah-langkah Sebelum Melakukan Laporan SPT Tahunan

RADARCIREBON.TV – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa setiap Wajib Pajak (WP), baik masyarakat pribadi maupun pengusaha kecil, menengah atau besar, di wajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Mengenai pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2022, batas waktunya tersisa kurang dari 2 bulan lagi yakni pada 31 Maret 2023 bagi WP masyarakat. Sementara itu, tenggat waktu bagi WP pengusaha kecil, menengah atau besar ditetapkan pada tanggal 30 April 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada masyarakat untuk wajib pajak (WP) melaporkan SPT pada tepat waktu dan meminta agar wajib pajak di lakukan secara online karena kegiatan ini bisa di lakukan di mana dan kapan saja.

Baca Juga:Sudah Rilis di Indonesia! Simak, Berikut Harga Smartphone Canggih Infinix Zero 5G 2023HP Murah dengan Spesifikasi Tinggi! Inilah Harga Infinix Zero 5G 2023

Wajib pajak (WP) secara online di lakukan melalui e-filing yang merupakan menyampaikan laporan SPT melalui elektronik secara daring dan real time.

Pengisian e-filling ini dapat di lakukan di laman www.pajak.go.id. Namun, sebelum mengisi e-filling, WP harus memiliki e-Fin terlebih dahulu.

Electronic Filing Identification Number atau e-FIN merupakan nomor identitas wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Pembuatan dan permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat, sebelum anda dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

Bagi wajib pajak (WP ) masyarakat pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih, yakni berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun ada dua formulis yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak (WP) harus mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Nah, itu adalah informasi sebelum melakukannya laporan SPT Tahunan, terdapat langkah-langkah yang harus anda lewati terlebih dahulu.

0 Komentar