RADARCIREBON.TV – Batas waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022 tersisa kurang dari 2 bulan lagi yakni pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak (WP) masyarakat pribadi dan pada tanggal 30 April 2023 bagi wajib pajak (WP) badan perusahaan atau bisnis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta agar seluruh wajib pajak (WP) melakukan lapor SPT secara online. Sudah tahu belum, cara dan langkah-langkah lapor SPT tahunan secara online? Jika belum, pada artikel ini akan diberikan informasi langkah-langkah lapor SPT online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk melakukan lapor SPT tepat waktu. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) dalam melakukan lapor SPT bisa dilakukan melalui e-filing yang dimana e-filing merupakan menyampaikan SPT secara elektronik daring ataupun online.
Pengisian e-filling ini dapat dilakukan di laman resmi www.pajak.go.id. Namun sebelum mengisi e-filling, wajib pajak (WP) harus memiliki EFIN terlebih dahulu.
Baca Juga:Ini Langkah-langkah Sebelum Melakukan Laporan SPT TahunanSudah Rilis di Indonesia! Simak, Berikut Harga Smartphone Canggih Infinix Zero 5G 2023
EFIN merupakan Elektronik Identification Number atau biasa disebut Nomor Identitas wajib pajak (WP). Permohonan EFIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum melakukan mendaftarkan diri dalam layanan tersebut.
Berikut cara atau langkah-langkah dalam pembuatan EFIN secara online:
1. Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar
2. Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”
3. Beri hak akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan
4. Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
5. Klik “Mulai Sekarang”
6. Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”
7. Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik “Lanjutkan”
8. Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data. Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
9. Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id
Setelah berhasil membuat EFIN anda bisa langsung lapor SPT melalui e-filing.
Perlu anda tahu, bahwa terdapat 2 jenis formulir yang harus di pilih sesuai penghasilannya dalam setahun, yakni formulir 1770 dan juga formulir 1770 S, formulir tersebut untuk masyarakat wajib pajak (WP) yang berstatus pegawai atau karyawan. Masyarakat wajib pajak (WP) dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Perbedaan masing-masing dari dua jenis formulir tersebut yakni formulir 1770 hanya untuk untuk wajib pajak (WP) yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun nya menggunakan formulir 1770 S.
Nah, itu adalah berupa informasi mengenai cara lapor SPT tahunan secara online.