Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, meringkus dua pelaku penganiayaan berat terhadap warga Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang merupakan bapak dan anak, membabi buta membacok korban hingga kritis usai sang anak terlibat cekcok saat pesta miras. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kesangaran KY dan MK, tak lagi terlihat usai diringkus tim khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jumat siang. Ayah dan anak pelaku penganiayaan berat ini, diringkus empat jam setelah melakukan pembacokan terhadap Abdul Manan, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Tersangka KY dicokok saat hendak bersembunyi di rumah rekannya, sedangkan MK diamankan saat berusaha kabur dengan perahu di Pelabuhan Kejawanan.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui tindakan kejinya membabi buta bacok korban hingga kritis. Tindakan tersebut terjadi, usai KY, terlibat cekcok dengan korban saat tengah berpesta miras di poskamling desa setempat. Korban dihujani sabetan golok oleh bapak dan anak tersebut, di hadapan sejumlah warga yang tengah menenggak minuman keras.
Baca Juga:Ini Info Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2023Siap-siap Mudik Lebaran 2023, Info Penjualan Tiket Kereta Api di KAI ACCESS
Peristiwa penganiayaan ini berawal, saat KY yang teler bersama korban, terlibat adu mulut. Sakit hati dengan korban, KY kemudian pulang ke rumah mengambil golok dan membangunkan MK, bapaknya, yang tengah tidur. Bukannya meredam emosi KY, MK yang terpancing justru ikut membacok korban hingga sekarat di poskamling.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban. Sementara, korban yang menderita sejumlah luka bacok pada perut, pundak dan kepala, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Gunungjati. Kedua tersangka dijerat pasal 170 tentang penganiayan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.