KPPN Cirebon, memberikan tata cara penertiban dan SKPP terbaru secara elektronik, kepada Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat. Hal itu guna mewujudkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan di instansi yang lebih baik.
Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat, di lingkup KPPN Cirebon, diberikan tata cara penertiban dan pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran atau SKPP secara elektronik. Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, serta sistem akuntansi dan pelaporan instansi.
Hal ini cukup penting dilakukan, terutama dengan perkembangan teknologi, sehingga perubahan perubahannya harus diikuti oleh setiap instansi yang memiliki pengelolaan dana APBN. Sehingga harus bisa menyesuaikan untuk meningkatkan pelayanan.
Baca Juga:Pria Terperosok ke Dalam Sumur 15 MeterPeninjauan Gudang Bulog dan Pasar
Selain itu setiap instansi bisa lebih mudah dalam penyusunan laporan keuangan. Dan lebih efektif, efisien dan meningkatkan akuntabilitas.
Guna memberikan motivasi kepada satuan kerja, dalam menjalankan kinerja APBN di tahun 2022 dengan baik, instansi dan lembaga di daerah mendapatkan apresiasi. Dengan harapan ke depan bisa terus meningkatkan pengelolaan keuangannya.