Kasus eksekusi sebidang tanah dan bangunan di perumahan Sapphire Boulevard, di Jalan Pemuda Kelurahan Sunyaragi Kesambi Kota Cirebon, masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon. Pemilik lahan mengajukan permohonan peninjauan kembali, terhadap putusan pengadilan.
Pasca eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 6000 meter persegi yang diajukan oleh PD Pembangunan beberapa pekan lalu, di perumahan Sapphire Boulevard, di Jalan Pemuda Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, mulai masuk persidangan.
Pemilik lahan mengajukan permohonan peninjauan kembali, terhadap putusan pengadilan. Melalui kuasa hukum pemilik lahan Teguh Santoso menyampaikan, permohonan ini diajukan karena ada fakta baru (Novum) sebagai dasar peninjauan kembali. Sehingga harus bisa disesuaikan dengan undang undang pokok agraria.
Baca Juga:Diringkus, Oknum Guru SD Cabuli 5 MuridPenemuan Bayi dalam Kresek
PK ini merupakan upaya hukum terakhir bagi Firman Ismana sebagai pemilik rumah untuk mencari keadilan lelang eksekusi atas permohonan dari PD Pembangunan Kota Cirebon, guna mencari keadilan.
Selanjutnya, proses yang akan dilakukan dengan melakukan mediasi yang dijadwalkan 21 Februari 2023 mendatang. Dan berharap pihak BPN juga turut serta untuk mencocokan antara putusan dan data yang ada.