Prilaku bejat MH 47 tahun, oknum guru sekolah dasar di Kuningan terbongkar, setelah mencabuli 5 muridnya. Kasus ini berhasil diungkap unit PPA Satreskrim Polres Kuningan setelah menerima laporan dari orangtua korban.
Inilah MH, oknum guru berusia 47 tahun di salah satu sekolah dasar di Kuningan, terpaksa ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengaku mencabuli 5 muridnya.
Prilaku bejatnya terbongkar, setelah kasus ini diungkap unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, berdasarkan laporan dari orangtua korban.
Baca Juga:Penemuan Bayi dalam KresekLink Nonton Drama Korea The Heavenly Idol Episode 1, Kim Min Kyu Adu Peran Dengan Go Bo Gyeol
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menerangkan, kasus ini terjadi di salah satu SD, di Kecamatan Cilimus. Modus yang dilakukan MH adalah merayu korban, mengajaknya ke ruang kepala sekolah pada pagi hari, di saat suasana SD masih sepi.
Kemudian pelaku memberi iming-iming, bisa membantu korban melanjutkan sekolah, ke SMP yang diinginkan, atau SMP favorit siswi.
Dari 5 korban ini, 2 siswi masih bersekolah di SD tersebut, adapun 3 lainnya sudah lulus, dan melanjutkan ke bangku SMP. Korban juga sempat diintimidasi untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun, termasuk orang tua.
Tindakan MH membuat 5 korban trauma. Polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain pakaian korban dan hasil visum dari RSUD 45.
Atas perbuatan ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.